Google

Pegawai Bea Dan Cukai mendapat sanksi

Berita Hari ini
Sebanyak 16 pegawai Bea dan Cukai di sanksi
Jakarta, 16 pegawai Bea dan Cukai mendapat sanksi ketidaksiplinan. Sanksi yang dikenakan beragam mulai dari yang paling ringan sampai pemberhentian dengan tidak terhormat. Ke-16 karyawan itu melanggar PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai. "Itu sebelum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) masuk, kita sudah menindak anak buah," ujar Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi ketika ditemui di kantornya, Kamis (5/6/2008).Hingga Mei 2008, ada sekitar 4 petugas BC yang mendapat teguran lisan, 4 orang teguran tertulis, 4 orang mendapat pernyataan tidak puas secara tertuilis, 1 orang ditunda kenaikan pangkat, 2 orang penurunan pangkat dan 1 orang diberhentikan dengan tidak hormat. Menurut Anwar, tahun lalu dengan PP yang sama Ditjen Bea Cukai memberikan sanksi bagi 64 pegawai Bea Cukai.Merujuk PP No 32 Tahun 1979 tentang pemberhentian pegawai, sebanyak 2 orang diberhentikan dengan hormat dan 2 orang lainnya diberhentikan dengan tidak hormat. Pada tahun lalu dengan PP yang sama, Ditjen Bea Cukai memberi sanksi bagi 5 orang pegawainyaTotal TangkapanSementara dari sisi kinerja dalam pembongkaran kasus penyelundupan, hingga April 2008, Bea Cukai menangani sekitar 266 kasus dengan potensi nilai kerugian negara yang bisa diselamatkan mencapai Rp 62,14 miliar.Pada tahun 2007 tercatat sebanyak 2.302 kasus dengan nilai kerugian negara dari cukai dan bea masuk sebesar Rp 97,84 miliar. Sedangkan di tahun 2006 sebanyak 429 kasus senilai Rp 25,22 miliar.

Tidak ada komentar:

kembali ke atas... if want in English Language please email me or leave comment, thanks, Kalau ingin memuat artikel email ya, please email to add article for this blog thanks, song_kuan@telkom.net or Peoplecares@gmail.com