Google

Habib Rizieq Shihab ditahan

Habib Rizieq shihab ditahan
Jakarta: Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Kamis (5/6) siang ini resmi ditahan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya. Habib ditahan setelah menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka dua hari lalu. Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 221 KUHP.
Selain Habib Rizieq Shihab, enam orang anggota FPI lain siang ini juga masuk tahanan. Mereka ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan berinisial AB, SB, AF, FH, TH, SD. Keenam orang ini dipastikan terlibat dalam kasus kekerasan dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Monas, Jakarta Pusat, Ahad lalu. Habib Rizieq Shibab ditahan di Tahanan Narkoba, enam yang lain dijebloskan ke Ruang Tahanan Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Demikian penjelasan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Polisi Abubakar Nataprawira didampingi Kepala Humas Polda Metro Jaya I Ketut Untung Yoga. Konferensi pers dilakukan di Polda Metro Jaya. Menurut Abubakar, Komandan Laskar Komando Islam Munarman sampai sekarang masih diburu. Pihaknya sudah bekerja sama dengan Polda-Polda lain, terutama di Jawa.
Sebelum memasuki ruang tahanan, Habib Rizieq Shihab sempat menolak menandatangani surat penahanan. Penyidik bahkan sempat mengganti berita acara penolakan penahanan sebanyak lima kali. Habib Rizieq Shihab ditahan terkait kasus penyerangan terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Ahad lalu, di Silang Monas, Jakarta Pusat.
Siang tadi, Habib yang didampingi istri dan anak-anaknya sempat dijenguk Ketua Partai Persatuan Pembangunan yang juga Menteri Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah Surya Dharma Ali. Kepala polisi Surya Dharma meminta polisi menuntaskan kasus ini. Hari ini Polda Metro Jaya menerima limpahan Polres Jakbar sebanyak 11 orang yang diperiksa lebih lanjut. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak ada komentar:

kembali ke atas... if want in English Language please email me or leave comment, thanks, Kalau ingin memuat artikel email ya, please email to add article for this blog thanks, song_kuan@telkom.net or Peoplecares@gmail.com