Jakarta - Ketua Umum FPI Habib Rizieq sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sejumlah juruspun disiapkan para pembelanya bila Habib benar-benar ditahan."Standarlah, praperadilan," kata pengacara FPI, Mahendradatta, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (5/6/2008).Lain lagi dengan pengacara FPI lainnya, Ahmad Cholid. Ia sudah bersiap-siap mengajukan penangguhan penahanan bila Habib ditahan."Kalau b
arang bukti tidak berpengaruh, kami selaku kuasa hukum akan meminta penangguhan penahanan," ujarnya.Pengacara lainnya, Ahmad Michdan, menjelaskan, pasal 221 KUHP yang dikenakan pada Habib tidak cukup kuat untuk menahannya. Pasal tersebut berisi orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan diancam hukuman 9 bulan penjara."Habib Rizieq dikenakan pasal 221 tidak memerlukan penahanan, karena saksi tidak menunjukkan indikator Habib Rizieq melakukan tindak pidana," paparnya.
arang bukti tidak berpengaruh, kami selaku kuasa hukum akan meminta penangguhan penahanan," ujarnya.Pengacara lainnya, Ahmad Michdan, menjelaskan, pasal 221 KUHP yang dikenakan pada Habib tidak cukup kuat untuk menahannya. Pasal tersebut berisi orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan diancam hukuman 9 bulan penjara."Habib Rizieq dikenakan pasal 221 tidak memerlukan penahanan, karena saksi tidak menunjukkan indikator Habib Rizieq melakukan tindak pidana," paparnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar